I. LATAR BELAKANG
Berkembangnya perekonomian Syariah di Indonesia diakui sebagai salah satu tonggak penunjang bahwa dimulai menggeliatnya kembali aktifitas perekonomian lembaga keuangan khususnya Bank dan Asuransi di lima tahun terakhir paska krisis ekonomi Indonesia .
Meskipun masih mewakili pangsa pasar yang relatif kecil, namun telah banyak bukti bahwa sistem perekonomian syariah disambut sangat baik oleh masyarakat sehingga sambutan pasar jasa yang ditawarkan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) telah menimbulkan optimisme para pelaku bisnis dan ekonomi pada umumnya, termasuk pemerintah.
Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong perbankan syariah guna mengejar ketertinggalannya dari perbankan konvensional adalah dengan memperbanyak regulasi yang mengatur dan memudahkan pertumbuhan perbankan syariah, contohnya untuk merespons perkembangan aktifitas perbankan syariah serta mendorong laju ekspansi usahanya pada awal tahun 2006 Bank Indonesia telah mengeluarkan regulasi baru perihal kegiatan bank umum konvensional yang boleh melaksanakan kegiatan usaha penghimpunan dana nasabah berdasarkan prinsip syariah, yang dikenal dengan ‘Office Chanelling System’
II. TUJUAN
Adapun tujuan penulisan paper ini adalah :
a) Untuk mengetahui sejauh mana Office Chanelling System memajukan perbankan syariah di Indonesia .
b) Untuk mengetahui kelemahan dan keunggulan Spin Off OC ( Office Chanelling ) yang akan diterapkan dalam Perbankan syariah.
c) Untuk mengetahui kebijakan yang dimabil Bank Indonesia untuk mengatasi pertumbuhan bank syariah.
III. LANDASAN TEORI
Pada tahun 1998 Undang-Undang Perbankan Syariah (UU PS) disahkan. selain sebagai landasan hukum, diharapkan dengan adanya undang-undang tersebut makin mempercepat pertumbuhan perbankan syariah. Dengan adanya UU PS itu dianggap mampu mensyariahkan perbankan nasional. . Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Penyempurnaan Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan merupakan langkah maju dalam perkembangan perbankan, terutama bagi perbankan syariah
Disahkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 telah membuka kesempatan lebih luas bagi bank syariah untuk berkembang. Undang-undang ini bahkan tidak saja menyebut bank syariah secara berdampingan dengan bank konvensional dalam pasal demi pasal, tetapi juga menyatakan secara rinci prinsip produk perbankan syariah, seperti Murabahah, Salam, Istisna, Mudharabah, Musyarakah dan Ijarah; padahal dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tetang Perbankan, nama syariah pun sama sekali tidak disebut.
Meskipun tidak menyebut secara eksplisit, undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebenarnya telah cukup memberikan keleluasaan bagi bank syariah untuk mengembangkan sendiri produknya, sebab undang-undang itu hanya mengikat sistem perbankan konvensional. Hal itu dapat dilihat, baik dari sisi teoritis maupun praktis, perbankan syariah telah mendapat tempat khusus.
Undang-undang Perbankan Syariah seharusnya juga bisa memberikan arahan bagaimana operasi bank syariah, aturan dan jenis produk yang bersifat generik untuk bank syariah. Produk-produk yang tetap dalam koridor syariah, namun tidak membuat para pelaku usaha bank syariah ini lebih sempit ruang geraknya dibanding mereka yang mengelola bank konvensional. Tak kalah pentingnya, UU itu diharapkan juga mencakup mengenai komponen apa saja yang harus ada di dalam kelembagaan perbankan syariah dan otoritas mana yang berhak mengawasi dan mengatur perbankan syariah dengan segala ciri khususnya. .
IV. PERMASALAHAN
Bank Syariah berkembang mengikuti pesatnya dunia perbankan tanpa harus lepas dari syariah itu sendiri. Bahkan, prospek perbankan syariah ke depan sangat cerah. Karena lembaga keuangan syariah dengan prinsip bagi hasil yang adil sebenarnya bukan monopoli umat Islam, tetapi berlaku universal untuk semua masyarakat. Dengan konsep universal, maka siapa pun bisa menggunakan konsep perbankan tersebut. Selain itu, kehadiran perbankan syariah bisa memberi kontribusi yang sangat positif terhadap perekonomian nasional.
Walau demikian, dalam perkembangannya, pada tahun awal mula Bank Syariah diIndonesia mulai berdiri, bank syariah tak luput dari permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh para pelaksana perbankan syariah. Sebab, sejauh ini masih banyak tantangan berat yang harus dihadapi dan diantisipasi oleh seluruh komponen yang terkait dengan Bank Syariah, diantaranya sebagai berikut :
Pertama, secara kuantitatif peranan perbankan syariah dinilai masih sangat kecil sehingga pengaruhnya belum dapat dirasakan secara nasional. Sebab, total aset milik perbankan syariah hanya sekitar 0,33 persen, sedangkan kondisi di Malaysia saja sudah 8 persen.
Kedua, praktek atau realisasi pelaksanaannya di lapangan-terutama bank konvensional yang membuka unit usaha syariah-masih diragukan, apakah sudah sesuai dengan aturan dan prinsip syariah yang sebenarnya. Sebab, mungkin saja masih melaksanakan praktik-praktik bank konvensional dalam menghitung konvensi bunga, bukan dengan perhitungan bagi hasil tanpa sistem riba, gharar (ketidakjelasan) dan maisyir (spekulasi). Perbankan syariah pun tidak mengenal adanya negative spread.
Ketiga, tampaknya para ulama belum memiliki pandangan dan komitmen yang sama dan mantap mengenai perbankan syariah meskipun memang sudah ada kumpulan fatwa yang disebut Dewan Syariah Nasional MUI.
Keempat, dukungan dari masyarakat terutama umat Islam. Namun dukungan dari pemerintah dan DPR belum terlihat, misalnya, dalam bentuk landasan hukum berupa undang-undang dan peraturan pelaksanaannya sesuai syariah. Padahal, perbankan syariah punya landasan filosofis dan secara konseptual sangat berbeda dengan prinsip bank konvensional.
Namun kini hal tersebut tidak lagi berlaku karena saat ini Bank Syariah telah diakui keberadaannya oleh pemerintah Indonesia. Pemerintah memberikan dukungan lewat penetapan UU baru yang ditujukan untuk bank syariah, yaitu UU No 10/1998 yang merupakan penyempurnaan UU No 7/ 1992, ditambah Perpu No 72/1992 yang menjelaskan pengertian bank bagi hasil serta UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia (yang memberi wewenang BI untuk membina, mengawasi dan mengembangkan perbankan syariah), praktis tidak ada peraturan perundangan pendukung lainnya. Ini menyebabkan perbankan syariah berusaha menyesuaikan produk-produknya dengan hukum yang berlaku.
Apabila bank syariah tidak mempunyai landasan hukum berupa undang-undang dan peraturan pelaksanaannya sesuai syariah membuat ciri-ciri khusus yang menjadi keunggulan perbankan syariah bila dibandingkan dengan perbankan konvensional tentu saja menjadi kurang dominan. Akibatnya, penampilan perbankan syariah pun tak jauh beda dengan perbankan konvensional.
Oleh karena itu, sudah waktunya bila eksistensi perbankan syariah memiliki regulasi sendiri, yakni UU Perbankan Syariah yang mengatur hal-hal mendasar tentang bank syariah yang sesuai dengan prinsip syariah seungguhnya. UU yang bersifat khusus ini, memang kian mendesak dan sangat diperlukan, mengingat perbedaan karakter yang sangat menonjol dalam praktik bank syariah bila dibandingkan dengan bank konvensional.
Dalam hal ini, nilai-nilai syariah harus menjadi roh bagi seluruh ketentuan yang disusun dalam UU Perbankan Syariah. Suatu undang-undang yang diharapkan mampu membuka peluang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan umat dan meratanya distribusi pendapatan, sehingga akan tercipta keadilan ekonomi di masyarakat, di samping harus mampu menjadi fondasi bagi pembangunan ekonomi nasional yang kini tengah terpuruk.
Selain itu, juga harus berorientasi kepada penciptaan sebesar-besarnya kemaslahatan, baik dalam tatanan nasional maupun internasional. Dan yang tak kalah pentingnya, UU Perbankan Syariah harus dapat melonggarkan batasan dari pemerintah, sepanjang batasan itu tidak melanggar prinsip syariah.
Dengan terbitnya UU Perbankan Syariah, diharapkan pelaksanaan lembaga keuangan syariah akan lebih baik dan lebih berperan dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional menuju masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, dan sejahtera
Untuk membangun market share yang tinggi saat ini Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan baru bagi industri perbankan, yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 8/3/PBI/2006. Materi paling penting pada peraturan tersebut adalah penerapan office channeling bagi bank-bank syari’ah. Kebijakan ini merupakan inovasi dan terobosan baru yang bisa dibilang spektakuler bagi pengembangan industri perbankan syariah di Indenesia.
Tentang penerapan Office Chanelling System yang saat ini banyak digunakan oleh Bank Syariah, Bank Indonesia (BI) pada akhir Januari 2006 mengeluarkan ketentuan tentang office channelling (OC). Belakangan beberapa bank sudah mulai menerapkannya. Diharapkan aset bank syariah dan akses masyarakat pada bank syariah makin meningkat dengan kebijakan ini.
Kebijakan office channeling dimaksudkan untuk meningkatkan akses masyarakat kepada jasa perbankan syariah. Dengan sistem baru ini bank syariah tidak perlu lagi membuka cabang UUS di banyak tempat dalam memberikan pelayanan perbankan syariah. Sehingga biaya ekspansi jauh lebih efisien. Kebijakan office channeling ini juga dimaksudkan untuk mengarahkan aktivitas perbankan agar mampu menunjang pertumbuhan ekonomi nasional melalui kegiatan perbankan syariah
Office channeling adalah istilah yang digunakan Bank Indonesia (BI) untuk menggambarkan penggunaan kantor bank konvensional dalam melayani transaksi-transaksi syariah, dengan syarat bank bersangkutan telah memiliki Unit Usaha syariah (UUS), seperti Bank BNI Syari’ah, BRI Syariah, Bank Sumut Syariah dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menabung dan mendepositokan uangnya secara syariah di bank konvensional yang memiliki Unit Usaha syariah tersebut, sehingga tidak harus ke kantor cabang bank syariah.
Menurut beberapa orang sistem office channeling ini identik dengan sistem perbankan dua jendela (two windows system) yang berlaku di Malaysia. Padahal kedua sistem ini berbeda, meskipun ada persamaannya. Persamaannya adalah kedua sistem ini sama-sama membolehkan kantor bank konvensional membuka kegiatan pelayanan transaksi bank syariah dalam penghimpunan dana masyarakat (DPK), baik tabungan, deposito atau giro.
Sedangkan perbedaannya adalah bahwa two windows system yang digunakan di Malaysia, mengizinkan bank konvensional yang tidak memiliki UUS atau kantor cabang syariah, untuk melakukan transaksi dengan syariah dalam satu kantor (office), sedangkan di Indonesia cara tersebut tidak dibenarkan. Dengan demikian, masyarakat tidak bisa menabung secara syariah di BCA atau Lippo Bank karena kedua bank tersebut belum memiliki Unit Usaha Syariah.
Perbedaan berikutnya ialah, office channeling di Indonesia, tidak mengizinkan transaksi pembiayaan syariah di bank konvensional sehingga harus tetap dilakukan di kantor Bank Unit Usaha Syariah (UUS) atau kantor cabang syariah. Sedangkan di Malaysia hal itu dibenarkan. Perbedaan lainnya ialah, konsep two windows di Malaysia, mengizinkan bank konvensional melakukan kebijakan-kebijakan aspek manajemen dan SDM. Sementara office channeling di Indonesia, hal itu tetap dilakukan di kantor bank syariah (UUS).
Dengan adanya penerapan office channeling, akan semakin memudahkan masyarakat melakukan transaksi syariah, sehingga akses terhadap lokasi bank syariah yang selama ini menjadi kendala akan dapat teratasi, karena selama ini masyarakat yang akan bertransaksi dengan bank syariah mengalami kesulitan karena belum banyak bank syariah yang beroperasi di Indonesia. Dengan office channeling ini, maka akan semakin mempermudah akses masyarakat pada produk dan layanan khususnya untuk pembukaan rekening dana pihak ke tiga (Tabungan, Deposito dan Giro) yang dapat dilakukan di cabang konvensional. Selain efisien dan lebih mengoptimalkan kantor cabang konvensional yang ada, strategi ini dapat menjadi sarana edukasi bagi nasabah konvensional yang ingin mengetahui perbankan syariah. Pola semacam ini diyakini dapat menjadi platform bagi pengembangan usaha perbankan syariah di Indonesia kedepan, sehingga tingkat efisiensi investasi dapat dicapai,"
Kebijakan office channelling ini, tentunya harus disikapi secara proporsional. hal ini penting, sebab jangan karena semangatnya menyambut kebijakan yang positif ini, Perbankan syariah lupa dengan isu-isu lain yang bisa menghambat penerapan office channeling tersebut.
Perlu dipahami bahwa pola office channeling, kemungkinan baru akan teruji pada sisi liabilities-nya neraca bank, yaitu sisi funding. Yang menjadi masalah, setelah funding diperoleh, pekerjaan selanjutnya adalah bagaimana mengalokasikan dana tersebut ke dalam bentuk pembiayaannya (financing).
Padahal, kalau dana dari skim syariah dialokasikan dalam kredit berbentuk konvensional adalah tidak diperbolehkan alias haram dalam konsep bank syariah. Dengan kata lain, selain pola ini bisa mendorong pertumbuhan perbankan syariah dari sisi funding, pola office channeling juga memunculkan tantangan tersendiri bagi para bankir untuk penempatan dananya pada sektor dan skim yang halal.
Selain itu, perlu diperhatikan adalah jangan sampai pola office channeling ini merusak citra positif (terutama aspek kehalalannya) dari perbankan syariah. Perlu diketahui, pola two windows system yang selama ini diterapkan di Malaysia masih diperdebatkan (debatable) keberadaanya oleh para syariah scholars baik di Timur Tengah, maupun di Malaysia sendiri.
Inti yang diperdebatkan adalah kehalalan praktik mencampuradukkan antara praktik syariah dan praktik konvensional dalam 'satu keranjang'. Dengan kata lain, karena pola office chanelling ini ada kemiripan dengan two windows system di Malaysia, maka aspek kehalalan produk dan praktik perbankan yang sesuai syariah harus diutamakan.
Penerapan sistem office channeling yang kuat hanya bisa berjalan jika didukung sistem teknologi informasi yang handal. Penerapan system tersebut menjadikan pelayanan transaksi perbankan atau pembukaan rekening syariah dapat dilakukan di kantor cabang bank konvensial. Dengan adanya system tersebut, diharapkan dapat meningkatkan jumlah nasabah bank syariah.
Dengan demikian, pelayanan office channelling ini, diprediksi akan berpengaruh positif terhadap perkembangan industri bank syariah di masa depan. Dengan semakin mudahnya masyarakat mendapatkan akses layanan perbankan syariah, diperkirakan pertumbuhan bank syariah akan semakin besar secara signifikan. Sehingga market share perbankan syariah terhadap perbankan nasional. bisa meningkat pula. Saat ini market share (pangsa pasar) perbankan syariah baru sekitar 1,6 persen dari total asset perbankan secara nasional. Demikian pula, dengan office channeling, target yang dipasang Bank Indonesia dalam blueprint, akan terlampaui pada tahun 2011.
Selain dengan Office Chanelling System Bank Indonesia juga memberikan opsi o;eh perbankan syariah untuk men spin off unit usaha syariahnya dari bank induknya. Dari usulan tersebut beberapa praktisi perbankan syariah menganggap pemisahan (spin-off) dari bank konvensional untuk mendorong pertumbuhan bank syariah dalam waktu dua tahun dinilai terlalu cepat. Spin Off merupakan salah satu opsi yang ditawarkan Bank Indonesia (BI) untuk mengembangkan perbankan syariah. Namun banyak kalangan perbankan yang mengganggap bahwa untuk mewujudkan gagasan tersebut membutuhkan biaya besar. Di antaranya, bank harus memiliki sistem teknologi perbankan sendiri. Salah satunya adalah sistem anjungan tunai mandiri (ATM) sendiri. Selain itu, bank juga harus membeli sistem mobile banking. ''Satu mesin ATM harganya sekitar Rp 200 juta. Belum membeli sistemnya dan mengelola uang yang disimpan di dalamnya. Oleh karena itu ide tersebut banyak ditentang oleh pakar perbankan. Pemisahan dari induk perusahaan justru akan menghambat dan mematikan perkembangan bank syariah. Mereka menilai untuk perkembangan Bank Syariah lebih baik memilih tawaran BI berupa office chanelling. Dengan tawaran ini bank mampu menjaring nasabah lebih banyak. Hal ini dikarenakan bank syariah dimungkinkan membuka outlet di ratusan bank cabang dan cabang pembantu yang dimiliki bank induknya.
Untuk mengupayakan perkembangan perbankan syariah cukup dengan UU, peraturan dan kebijakan yang belum mendukung seperti UU Pajak menyangkut transaksi keuangan syariah, UU Surat Utang Negara (SUN), UU Perbendaharaan Negara dan Peraturan BI mengenai Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI).
Dari pro dan kontra adanya gagasan spin off ada juga yang mendukung uslan tersebut. Mereka berpendapat dengan adanya spin off dapat lebih mengembangkan perbankan syariah di Indonesia. Selain dapat mengatur dan mengelola keuangan sendiri unit usaha syariah yang telah di spin off dapt lelusa menjalankan kebijakan yang telah dibentuk sendiri.
Untuk melakukan spin off faktor modal sangatlah penting,.untuk dapat berdiri sendiri sebagai bank umum syariah, bank tersebut harus memiliki modal yang cukup kuat. ''Apakah bank induknya mampu melakukan injeksi modal kepada bank syariah di bawahnya untuk berdiri sendiri?''
Spin Off OC ( Office Chanelling ) dapat diterapkan karena dapat membuat bank syariah berdiri sendiri sesuai dengan UU perbankan juga Bank umum Syariah dapat lebih leluasa menentukan kebijakan yang dapat berdampak pada efektifitas dan efisiensi operasi bank. Namun dalam prakteknya harus hati-hati dalam menerapkan Spin Off OC ( Office Chanelling )karena salah – salah dapat mematikan bank syariah tersebut, dikarenakan untuk melakukan Spin Off membutuhkan dana yang tidak sedikit yaitu sekitar 1 Triliun
Keunggulan Spin Off Unit Usaha Syariah yaitu :
ü Bank syariah leluasa berkembang.
ü kemurnian syariah bisa dijaga dengan pemisahan dua pintu.
ü keberadaannya tersebar di mana-mana, karena jumlah kantor layanan besar, sehingga memudahkan untuk berkembang lebih luas.
ü Berada di bawah kontrol bank induk.
ü Terjaga kemurnian operasional syariahnya.
Kelemahan Spin Off Unit Usaha Syariah yaitu :
ü Memiliki persaingan ketat dengan bank konvensional.
ü Modal yang dibutuhkan harus besar (minimal Rp 1 triliun).
ü Pengembangan bank syariah lambat.
ü Sulit bersaing dengan bank konvensional, kalau jumlah jaringan dan modal kecil.
ü Modal tergantung komitmen bank induk. Jika menguntungkan, bisa diperpanjang oleh bank induk dan modal ditambah. Tetapi, jika kurang prospek, keberadaannya hanya sekedar mengikuti tren. SO (spin off)
Berdasarkan keunggulan dan kerugian pelaksanaan system office chanelling dan spin off unit usaha syariah serta Untuk membuka ruang gerak perbankan syariah agar pertumbuhannya lancar, Bank Indonesia akan mengeluarkan sembilan kebijakan baru di bidang perbankan : sembilan langkah tersebut terbagi dalam 2 kelompok besar, yaitu empat langkah untuk kebijakan jangka pendek, dan lima langkah untuk jangka menengah dan panjang.
a) Untuk jangka pendek
Untuk jangka pendek, langkah pertama BI akan melakukan penyesuaian Peraturan BI Nomor 7/2/2005 tentang penilaian kualitas aktiva bank umum dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Langkah ini, pada intinya merupakan langkah penyederhanaan dan pentahapan dalam penerapan ketentuan tersebut.
Langkah kedua, BI akan mempertimbangkan untuk menyesuaikan kembali ketentuan rasio Giro Wajim Minimum jika kondisi stabilitas makro memungkinkan.
Ketiga, BI meningkatkan akses masyarakat kepada jasa perbankan Syariah dengan mengijinkan cabang bank konvensional yang telah memiliki unit usaha Syariah untuk juga melayani transaksi Syariah atau office chanelling.
Keempat, BI akan memperluas jaringan pelayanan perbankan khususnya bagi sektor UMKM agar dapat lebih menjangkau pelosok daerah. Dalam langkah ini, BI sesegera mungkin akan melakukan penyesuaian besaran Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR) bagi kegiatan ritel tertentu termasuk ATMR pembiayaan kepada sektor mikro dan kecil.
b) Untuk jangka menengah dan panjang
Sementara itu, lima langkah kebijakan jangka panjang untuk memperkuat fondasi perbankan dan penjabaran dari API terdiri atas, pertama memperkuat struktur permodalan dalam mempercepat proses konsolidasi. Dengan mengacu pada ketentuan PBI 7/15/2005 tentang modal inti minimum Bank Umum, indikasi efektifitas percepatan konsolidasi perbankan akan terlihat pada triwulan pertama 2006, ketika rencana kerja bank-bank yang dibawah Rp100 miliar diterima BI.
Kedua, meningkatkan peran bank asing dalam perekonomian, terkait dengan proses intermediasi perbankan. Selain itu, BI juga akan meningkatkan peran bankir dengan menyusun arahan kebijakan yang terkait dengan pengembangan SDM perbankan nasional sehingga dapat bersaing dengan SDM asing.
Ketiga, BI mempersiapkan perbankan dalam mengantisipasi perkembangan bisnis perbankan ke depan dengan mengacu pada tren perkembangan pada tren yang mengarah pada universal banking.
Keempat, memperkuat manajemen internal perbankan yang diarahkan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing individu bank. BI akan mengimplementasikan konsep terbaik yang merujuk pada efisiensi dan efektifitas pengelolaan kegiatan usaha bank yang mengacu pada penerapan good corporate governance dan Basel II.
Kelima, memperbaiki infrastruktur industri perbankan dengan melakukan penguatan infrastruktur pada lima hal yaitu, penyempurnaan jaring pengaman sektor keuangan, pembentukan lembaga APEX bagi BPR, pembentukan lembaga mediasi perbankan, penataan alat kegiatan yang menggunakan kartu dan pembentukan lembaga penelitian perbankan di berbagai daerah.
V. KESIMPULAN
Perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia dalam dua tahun terakhir sangat pesat. Selain tercermin dari meningginya tingkat kepercayaan masyarakat, perkembangan itu terlihat pula dari semakin tumbuh dan berkembangnya jaringan kantor perbankan syariah.
Terbukti dengan adanya penerapan system Office Chanelling pada perbankan syariah dapat menumbuhkembankan bank syariah dan nasabah syariah semakin bertambah. Kebijakan system OC juga harus dibarengi dengan teknologi yang handal.
Penerapan office channeling diprediksikan akan mendongkrak pertumbuhan industri perbankan syariah. Namun, kita tak perlu khawatir bagaimana dan kemana alokasi pembiayaan dana jika terkumpul. Selama ini, FDR (Financing to Deposit Ratio) bank syariah sering di atas 100 %. Bagi bank syariah, perkara menyalurkan dana selama ini tak jadi masalah. Namun demikian, bank syariah harus tetap secara konsisten menerapkan asas prudensial (kehati-hatian) dalam penyaluran pembiayaan. Dulu, ketika ada fatwa MUI tentang bunga bank, kekhawatiran itu muncul, namun perbankan syariah bisa memberikan solusi, sehingga dana masyarakat tetap bisa disalurkan, dan FDR tetap tinggi. Peluang ini di sisi lain harusnya mendorong tumbuhnya para pengusaha syariah yang profesional yang dapat mengelola dana-dana syariah yang cukup melimpah jika office channeling nantinya berbuah dengan sukses
Penerapan pola office channelling perlu disambut baik. Diizinkannya transaksi syariah di kantor bank konvensional bagi bank konvensional yang sudah memiliki UUS merupakan upaya maksimal saat ini dari BI untuk mendorong industri perbankan syariah. Kini, tinggal tergantung dari pelaku perbankan syariah dalam memanfaatkan peluang tersebut. Namun demikian, kita juga perlu proporsional dalam memandang kebijakan ini dengan tidak mengabaikan realita dan aspek lainnya. Yaitu, jangan sampai langkah ini kemudian menghilangkan karakteristik dari bisnis perbankan syariah, yaitu tetap berpegang pada prinsip dan nilai-nilai syariah (syariah compliance). Tujuannya adalah, nilai lebih (value added) dari perbankan syariah, akan bisa terus dirasakan oleh masyarakat.
Selain dengan Office Chanelling System perbankan syariah juga dapat menerapkan spin off unit usaha syariah, karena hal tersebut terdapat dalam UU perbankan yang dikeluarkan oleh BI untuk bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah. Banyak kalangan yang menganggap bahwa spin off unit usaha syariah dapat meningkatkan market share bank syariah namun sebagian kalangan lagi meganggap usulan tersebut dapat membahayakan kelangsungan bank induk yang mengeluarkan modal tinggi untuk melaksanakan spin off. Dalam melakukan spin off harus dengan hati-hati karena tanpa kesiapan modal, kompetensi & infrastruktur serta teknologi informasi yang memadai spin off dapat membahayakan bank itu sendiri. Karena untuk melakukan spin off itu sendiri membutuhkan dana yang tidak sedikit yaitu sekitar 1 triliun.
Kesimpulan saya sebagai penulis lebih baik menggunakan office chanelling sistem untuk meningkatkan market share, karena office chanelling dapat diterapkan untuk jangka waktu yang pendek kerena biaya yang dibutuhkan tidak terlalu besar. Dibanding dengan menerapkan spin off selain membutuhkan dana yang besar juga dapat mematikan bank itu sendiri jika ternyata tidak sesuai dengan harapan, ide bank indonesia untuk spin off unit usaha syariah bagi bank konvensional yang memilki usaha syariah lebih baik dilaksanakan dalam jangka waktu yang panjang, yaitu sekitar 5-10 tahun kedepan. Saat ini biarkan bank konvensional mencari modal untuk melaksanakan spin off unit usaha syariah. Karena dalam melakukan spin off ada tiga hal yang harus dipikirkan yaitu timing, sizing dan pricing.
VI. DAFTAR PUSTAKA
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=247633&kat_id=256&kat_id1=&kat_id2=
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=230706&kat_id=256&kat_id1=&kat_id2http://www.ekonomisyariah.org/docs/detail_artikel.php?idartikel=32